Usaha Mikro Kian Mudah Dengan Suntikan Dana Bank


Melihat kondisi ekonomi Indonesia yang sedang berkembang, usaha rakyat mikro dapat dijadikan salah satu harapan dalam pembangunan ekonomi salah satunya dibantu dengan pemberian kredit. Seperti yang kita tahu bahwa kredit usaha rakyat merupakan program yang termasuk dalam Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil. Adapun yang dimaskud dengan usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000 atau memiliki hasil penjualan tahunan Rp 300.000.000,-. Dalam konteks ini Menteri Perekonomian memutuskan Keptusan Menteri nomor 170 tahun 2015 tentang Bank Pelaksana Kredut Usaha Rakyat Mikro dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Mikro. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis Keputusan Menteri tersebut mengenai pengertian hukum menurut beberapa ahli, dilihat tujuan hukumnya, sumber hukumnya, kodifikasi hukumnya, dan sumber hukumnya.

1.      PENGERTIAN HUKUM

1.1.APAKAH SEBENARNYA HUKUM ITU ?

Pertanyaan ini timbul ketika orang mulai memperlajari Ilmu Hukum. Dahulu orang biasanya menjawab pertanyaan ini dengan memberikan definisi yang indah-indah.

Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie can het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut dengan Hukum itu.

Definisi tentang Hukum, kata prof. van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

1.2.HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA SARJANA

1)      Grotius:
“Law is a rule of modal action obliging to that which is right”

2)      Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

3)      Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

            Seorang bekas Guru Besar Universiteit van Indonesia Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Rech in Indonesia”:
“…De veelzijdigheid en veelomavaendheid van het recht brengen niet aen met zich, dat het onmogelijk is in een enkele definite aan te geven wat recht is” (Banyaknya segi dan luasnya isi hukum itu tidak memungkinkan perumusan huhkum dalam suatu definisi tentang apakah sebenarnya hukum itu).

            Hukum ini tidak bisa dilihat seperti halnya gunung, tetapi jika kita ingin melihat Hukum kita harus berhadapan dengan suatu kesulitan. Dan apabila kita ingin mengetahui tentang adanya Hukum itu, bilamana nanti kita melanggarnya, yakni pada waktu kita berhadapan dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim, terlebih jika kita berada di penjara.

            Akan tetapi walaupun Hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting ia bagi kehidupan masyarakat, karena Hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya. Artinya, hukum itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat.

            Sama halnya dengan sebuah peraturan, peraturan merupakan salah satu instrument dari Hukum, karena peraturan itu dibuat guna untuk megatur hubungan antar anggota masyarakat dengan masyarakatnya. Begitu pula dengan Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 tentang Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat Mikro dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat Mikro yang hubungan antara masyarakat mikro dengan lembaga keuangan khususnya bank dengan tujuan dapat membantu perekonomian masyarakat mikro.

1.3.DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN

Sesungguhnya apabila kita meneliti benar-benar, akan sukar bagi kita untuk memberi definisi tentang hukum, sebab para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak.

Drs, E, Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba membuat suatu batasan, yang masksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang memperlajari Ilmu Hukum dengan maksud menjadi pedoman bagi wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum.

Selain Utrecht juga beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu, yang diantaranya ialah:

a.                  S.M Amin, SH
Dalam buku beliau berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, hukum yang dirumuskan sebagai berikut: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

b.                  M.H Tirtaamidjaya, SH
Dalam buku beliau “Pokok-Pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan, bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”.

Menurut analasis saya, kedua pakar diatas menyimpulkan bahwa hukum itu dibuat dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan sanksi apabila melanggar. Keputusan Menteri Nomor 170 tahun 2015 ini juga demikian, demi keamanan dan ketertiban agar tidak adanya pihak yang dirugikan, keputusan ini dibuat dan akan dikenakan sanksi apabila ada pihak yang melanggar. Untuk sanksi-sanksi dapat dijelaskan pada penjelasan selanjutnya

1.4.UNSUR-UNSUR HUKUM

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia tersebut diata, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
a.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.       Peraturan itu bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Dari uraian diatas, Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini mengandung unsur-unsur diatas, salah satunya ada pada poin nomor 2 yakni peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Keputusan ini dibuat langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Bapak Sofyan A. Djalil, dimana kita ketahui bahwa Menteri adalah salah satu instrument pemerintahan yang penting dalam pembangunan sebuah negara.

1.5.CIRI-CIRI HUKUM

Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:

a.      Adanya perintah dan/atau larangan
b.      Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang

Barang  siapa yang dengan sengaja melanggar suatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:

a.      Pidana pokok, yang terdiri dari:
1)      Pidana mati
2)      Pidana penjara:
a)      Seumur hidup
b)      Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
3)      Pidana kurungan, sekurang-kurangnya 1 hari dan stinggi-tingginya satu tahun
4)      Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5)      Pidana tutupan

b.      Pidana tambahan, yang terdiri dari
1)      Pencabutan hak-hak tertentu
2)      Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3)      Pengumuman keputusan hakim

Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 juga memiliki sanksi apabila pihak-pihak yang terlibat didalamnya melanggar ketentuan yang ada. Dalam hal ini misalnya tidak melunasi tagihannya. Maka sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana tambahan yakni pengumuman keputusan hakim. Dalam UU nomor 10 tahun 1998 dalam pasal 19 ayat 2 dan 3 berbunyi

(2)     Apabila tindakan penyelamatan kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhasil, maka kreditur dapat melakukan penyelesaian kredit dengan cara :
a.     melakukan eksekusi jaminan kredit;
b.     melakukan penghapusbukuan kredit; atau
c.     melakukan penghapusan tagihan kredit,
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)     Penghapusan tagihan kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dapat dilakukan karena :
a.     Adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap yang menyatakan bahwa debitur pailit;
b.     Daluwarsa penagihan kredit kepada debitur sesuai peraturan perundang
undangan yang berlaku;
c.    Suatu keadaan di luar kemampuan manusia (force majeur) yang menyebabkan Debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya.
               Dengan kata lain, apabila salah satu pihak(kreditur)tidak dapat melunasi kewajibannya maka pihak debitur dapat melakukan penghapusan tagihan kredit sesuai dengan putusan pengadilan yang telah diatur dalam UU tentang Perbankan.

1.6.SIFAT DARI HUKUM

Telah dijelaskan diatas, bahwa tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Tetapi tidak semua orang mau menataati kaedah-kaedah hukum tersebut, untuk itu hukum dibuat harus sedikit memaksa. Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan ia merupakan peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.

Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini sangatlah bersifat memaksa guna untuk mengatur pihak-pihak yang terlibat didalamnya, khususnya masalah pelaksanaan kredit usaha rakyat mikro agar tidak ada pihak yang dikecewakan atau dirugikan. Tentu saja sanksi yang diberikan ada apabila salah satu pihak melanggar atau tidak mentaati aturan yang ada.

2.      TUJUAN HUKUM

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oelh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.

Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan tersebut, dibutuhkan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa peraturan itu bersifat mengatur dan memaksa. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakt dan hukum itu harus pula besendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakt itu.

Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:


1.      PROF. MR. DR. L.J. VAN APELDOORN

Prof. van Apeldoorn dalam bukunya “Inleading tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah megatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

2.      G E N Y

Dalam “science et technique en droit prive positif”, Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini tidak semata-mata hanya dibuat begitu saja, tentu saja dibuat dengan tujuan. Menurut kedua pakar diatas, hukum dibuat untuk  mencapai keadilan dan mengatur pergaulan manusia secara damai. Keadilan yang dimaksud disini ialah tidak berat sebelah yang artinya dibagi rata. Maksudnya, Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini dibuat untuk mencapai keadilan antara pihak-pihak yang terlibat yakni pihak bank dan juga pihak yang memiliki usaha mikro.

Seperti yang kita ketahui tujuan adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah mengakselerasi kegiatan pengembangan perekonomian sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Dengan adanya KUR ini sangat membantu perkembangan perekonomian khususnya di Indonesia karena sudah terbukti menjadi sabuk pengaman perekonomian pada saat masa krisis, serta menjadi dinamisator saat masa pasca kritis ekonomi.

3.      SUMBER-SUMBER HUKUM

Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalua dilanggat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:

1)      Sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya, contoh seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

2)      Sumber hukum formal antara lain ialah:

a.      Undang-Undang (statute)
b.      Kebiasaan (costum)
c.       Keputusan-Keputusan Hakim (jurisprudentie)
d.      Tartakat (treaty)
e.      Pendapat Sarjana Hukum

Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini bersumber pada sumber hukum formal yakni Undang-Undang. Mengapa demikian? Karena didalamnya mengingat UU sebelumnya diantaranya UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta PP nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementrian Negara, Keppres nomor 14 tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

4.      PERATURAN PERUNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1)      MASA SEBELUM DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

Berdasarkan atau pada bersumber Undang-Undang Sementara 1950 dan Konstituti RIS-1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari:

a.      Undang-Undang Dasar (UUD)
b.      Undang-Undang (biasa) dan Undang-Undang Darurat
c.       Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
d.      Peraturan Pemerintah tingkat Daerah

2)      MASA SETELAH DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

A.     Bentuk dan Tata Urutan Peraturan Perudangan

Adapum bentuk dan tata urutan peraturan perudangan Republik Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:

a.      Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945)
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPRS)
c.   Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang (PERPU)
d.      Peraturan Pemerintah
e.      Keputusan Presiden (KEPRES)
f.        Peraturan-peraturan pelaksaan lainnya

B.      Undang-Undang Dasar 1945

UUD adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu. Undang-Undang Dasar dari suatu negara merupakan sebagian saha dari hukum dasaar negara itu dan bukanlah merupakan satu-satunya sumber hukum.

C.      Ketetapan MPR

Mengenai ketatapan MPR ada dua macam:

a.      Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislative dilaksanakan dengan Undang-Undang
b.      Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden

D.     Undang-Undang

Undang-undang adalah salah satu bentuk Peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar dinamakan Undang-Undang organic.
Berkenaan dengan berlakunya suatu Undang-Undang, kita mengenal beberapa asas peraturan perudangan:

a.    Undang-Undang tidak berlaku surut
b.    Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula
c.  Undang-Undang yang bersifat khusus menyampinglan Undang-Undang yang bersifat umum
d.   Undang-Undang yang berlaku kemudian membatalkan Undang-Undang yang terdahulu (yang mengatur hal tertentu yang sama)
e.      Undag0Undang tak dapat diganggu gugat

E.      Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang (PERPU)

PERPU diatur dalam UUD 1945 pasal 22 sebagai berikut:
a.      Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang
b.      Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan
c.       Jika mendapaat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

F.       Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden

Disamping kekuasaan membentuk PERPU, UUD 1945 memberikan lagi kekuasaan kepada Presiden untuk menentapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Selain peraturan Pemerintah (pusat), dikenal pula Peraturan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Pusat memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang, sedangkan Peraturan Pemerintah Daerah memuat aturan-autran umum untuk melaksanaka Peraturan Pemerintah Pusat.

 Dalam perkembangannya, Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini masuk ke dalam PP dan Keppres dimana menteri memiliki hak untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya khususnya Menteri Perekonomian yang sangat berperan penting didalam pembangunan perekonomian Indonesia

5.      KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:

1)      Hukum Tertulis (Statute Law – Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
2)      Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law), yakni Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati sepertu suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).

Menurut kodefikasi hukumnya, Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini merupakan hukum yang tertulis. Mengapa demikian? Karena, sesuai dengan pengertiannya yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan. Peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang ada dalam Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini yakni mengatur mengenai pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat menengah yang dilakukan oleh pihak bank demi meningkatkan perekonomian Indonesia.

6.      MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM

1.      PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ASAS PEMBAGIANNYA
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagiannya, sebagai berikut:

1)      Menurut Sumbernya
a.      Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
b.  Hukum Kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
c.  Hukum Tratkat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-nergara di dalam suatu perjanjian antar negara
d.      Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

Jika dilihat dari sumbernya, Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini bersumber pada UU, yaitu UU nomor 7 tahun 1992 yang diubah menjadi UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dimana didalamnya dijelakan tentang Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2)      Menurut bentuknya
a.      Hukum Tertulis, yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
b.      Hukum Tak Tertulis, yakni hukkum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat dan ditaati seperti peraturan-peraturan

Jika dilihat dari bentuknya, Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini merupakan hukum tertulis karena didalamnya terdapat peraturan mengenai pelaksanaan pemberian jaminan kredit untuk usaha rakyat mikro.

3)      Menurut tempat berlakunya
a.      Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
b.  Hukum Internasional, yaitu hukum yang mnegatur hubungan hukum dalam dunia internasional
c.       Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain
d.     Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya

Jika dilihat dari tempat berlakunya, Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini merupakan hukum Nasional karena berlaku di negara Indonesia. Tentu saja karena berlaku di negara Indonesia, keputusan ini dibuat langsung oleh Menteri Bidang Perekonomian Bapak Sofyan A. Djalil.

4)      Menurut sifatnya
a.   Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harys mempunyai paksaan mutlak
b.   Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian

Jika kita melihat dari sifatnya, Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini bersifat mengatur karena lebih menekankan pada keputusan yang didalamnya dijelaskan mengenai pelaksanaan pemberian jaminan kredit usaha rakyat mikro.

Jadi, Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini dibuat dengan tujuan bank pelaksana kredit usaha rakyat tetap menjalani tugasnya yakni memberikan jaminan kredit kepada rakyat mikro. Karena, kredit usaha rakyat mikro sudah terbukti dapat menjadi sabuk pengaman perekonomian disaat masa krisis ekonomi dan menjadi dinamisator ekonomi. Dengan adanya bank pelaksana kredit usaha rakyat mikro diharapkan mampu memberikan kontribusi yang besar dalam membantu usaha mikro dalam pembangunan perekonomian Indonesia.

Sumber :

Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 (pdf)
website : https://www.ekon.go.id/hukum/view/kepmenko-nomor-170-tahun-2015.1924.html [diakses pada 10 April 2016 – 19:53]

Program Kredit Usaha Rakyat (online)

Republik Indonesia 1998. Undang-Undang NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998. Sekertariat Negara. Jakarta (online)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Model Bunga Majemuk dan Present Value

Pengertian Etika, Profesi, Kode Etik Profesi dan Contoh Kasus Kode Etik Profesi