Usaha Mikro Kian Mudah Dengan Suntikan Dana Bank
Melihat
kondisi ekonomi Indonesia yang sedang berkembang, usaha rakyat mikro dapat
dijadikan salah satu harapan dalam pembangunan ekonomi salah satunya dibantu
dengan pemberian kredit. Seperti yang kita tahu bahwa kredit usaha rakyat
merupakan program yang termasuk dalam Program Penanggulangan Kemiskinan
Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil. Adapun yang dimaskud dengan usaha
mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan yang memiliki kekayaan
bersih Rp 50.000.000 atau memiliki hasil penjualan tahunan Rp 300.000.000,-. Dalam
konteks ini Menteri Perekonomian memutuskan Keptusan Menteri nomor 170 tahun
2015 tentang Bank Pelaksana Kredut Usaha Rakyat Mikro dan Perusahaan Penjamin
Kredit Usaha Mikro. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis Keputusan
Menteri tersebut mengenai pengertian hukum menurut beberapa ahli, dilihat
tujuan hukumnya, sumber hukumnya, kodifikasi hukumnya, dan sumber hukumnya.
1.
PENGERTIAN HUKUM
1.1.APAKAH SEBENARNYA HUKUM ITU ?
Pertanyaan ini timbul ketika orang mulai memperlajari Ilmu Hukum. Dahulu
orang biasanya menjawab pertanyaan ini dengan memberikan definisi yang
indah-indah.
Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul
“Inleiding tot de studie can het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino,
SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan
definisi tentang apakah yang disebut dengan Hukum itu.
Definisi tentang Hukum, kata prof. van Apeldoorn, adalah sangat sulit
untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan
kenyataan.
1.2.HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA SARJANA
1) Grotius:
“Law is a rule of modal action obliging to that which
is right”
2) Prof. Mr. E.M. Meyers
dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan
ke susilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang
menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
3) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Seorang bekas Guru Besar
Universiteit van Indonesia Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Rech in
Indonesia”:
“…De
veelzijdigheid en veelomavaendheid van het recht brengen niet aen met zich, dat
het onmogelijk is in een enkele definite aan te geven wat recht is” (Banyaknya
segi dan luasnya isi hukum itu tidak memungkinkan perumusan huhkum dalam suatu
definisi tentang apakah sebenarnya hukum itu).
Hukum ini tidak bisa dilihat seperti
halnya gunung, tetapi jika kita ingin melihat Hukum kita harus berhadapan
dengan suatu kesulitan. Dan apabila kita ingin mengetahui tentang adanya Hukum
itu, bilamana nanti kita melanggarnya, yakni pada waktu kita berhadapan dengan
Polisi, Jaksa, dan Hakim, terlebih jika kita berada di penjara.
Akan tetapi walaupun Hukum itu tidak
dapat kita lihat, namun sangat penting ia bagi kehidupan masyarakat, karena
Hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan
masyarakatnya. Artinya, hukum itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan
dengan masyarakat.
Sama halnya dengan sebuah peraturan,
peraturan merupakan salah satu instrument dari Hukum, karena peraturan itu
dibuat guna untuk megatur hubungan antar anggota masyarakat dengan
masyarakatnya. Begitu pula dengan Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015
tentang Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat Mikro dan Perusahaan Penjamin Kredit
Usaha Rakyat Mikro yang hubungan antara masyarakat mikro dengan lembaga
keuangan khususnya bank dengan tujuan dapat membantu perekonomian masyarakat
mikro.
1.3.DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN
Sesungguhnya apabila kita meneliti benar-benar, akan sukar bagi kita
untuk memberi definisi tentang hukum, sebab para sarjana hukum sendiri belum
dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak.
Drs, E, Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum
Indonesia” (1953) telah mencoba membuat suatu batasan, yang masksudnya sebagai
pegangan bagi orang yang sedang memperlajari Ilmu Hukum dengan maksud menjadi
pedoman bagi wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum.
Selain Utrecht juga beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah
berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu, yang diantaranya ialah:
a.
S.M Amin, SH
Dalam buku beliau berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”,
hukum yang dirumuskan sebagai berikut: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan
yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum
itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan
dan ketertiban terpelihara.
b.
M.H Tirtaamidjaya, SH
Dalam buku beliau “Pokok-Pokok Hukum Perniagaan”
ditegaskan, bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam
tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri
sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda
dan sebagainya”.
Menurut analasis saya, kedua pakar diatas menyimpulkan bahwa hukum itu
dibuat dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan sanksi
apabila melanggar. Keputusan Menteri Nomor 170 tahun 2015 ini juga demikian,
demi keamanan dan ketertiban agar tidak adanya pihak yang dirugikan, keputusan
ini dibuat dan akan dikenakan sanksi apabila ada pihak yang melanggar. Untuk
sanksi-sanksi dapat dijelaskan pada penjelasan selanjutnya
1.4.UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum
Indonesia tersebut diata, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi
beberapa unsur, yaitu:
a. Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Dari uraian diatas, Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini mengandung
unsur-unsur diatas, salah satunya ada pada poin nomor 2 yakni peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Keputusan ini dibuat langsung
oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Bapak Sofyan
A. Djalil, dimana kita ketahui bahwa Menteri adalah salah satu instrument
pemerintahan yang penting dalam pembangunan sebuah negara.
1.5.CIRI-CIRI HUKUM
Untuk
dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Adanya
perintah dan/atau larangan
b. Perintah
dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar suatu
Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum)
yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang
menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
a. Pidana
pokok, yang terdiri dari:
1) Pidana
mati
2) Pidana
penjara:
a) Seumur
hidup
b) Sementara
(setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana
penjara selama waktu tertentu
3) Pidana
kurungan, sekurang-kurangnya 1 hari dan stinggi-tingginya satu tahun
4) Pidana
denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5) Pidana
tutupan
b. Pidana
tambahan, yang terdiri dari
1) Pencabutan
hak-hak tertentu
2) Perampasan
(penyitaan) barang-barang tertentu
3) Pengumuman
keputusan hakim
Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 juga memiliki
sanksi apabila pihak-pihak yang terlibat didalamnya melanggar ketentuan yang
ada. Dalam hal ini misalnya tidak melunasi tagihannya. Maka sanksi yang
diberikan berupa sanksi pidana tambahan yakni pengumuman keputusan hakim. Dalam
UU nomor 10 tahun 1998 dalam pasal 19 ayat 2 dan 3 berbunyi
(2)
Apabila tindakan penyelamatan
kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhasil, maka kreditur dapat
melakukan penyelesaian kredit dengan cara :
a.
melakukan eksekusi jaminan
kredit;
b.
melakukan penghapusbukuan kredit;
atau
c.
melakukan penghapusan tagihan
kredit,
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3)
Penghapusan tagihan kredit
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dapat dilakukan karena :
a. Adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan tetap yang menyatakan bahwa debitur pailit;
b. Daluwarsa penagihan kredit kepada
debitur sesuai peraturan perundang
undangan yang berlaku;
c. Suatu keadaan di luar kemampuan
manusia (force majeur) yang menyebabkan Debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Dengan kata lain, apabila salah satu
pihak(kreditur)tidak dapat melunasi kewajibannya maka pihak debitur dapat
melakukan penghapusan tagihan kredit sesuai dengan putusan pengadilan yang
telah diatur dalam UU tentang Perbankan.
1.6.SIFAT DARI HUKUM
Telah
dijelaskan diatas, bahwa tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara
maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Tetapi tidak semua orang mau
menataati kaedah-kaedah hukum tersebut, untuk itu hukum dibuat harus sedikit
memaksa. Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan ia merupakan
peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata
tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman)
terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini sangatlah
bersifat memaksa guna untuk mengatur pihak-pihak yang terlibat didalamnya,
khususnya masalah pelaksanaan kredit usaha rakyat mikro agar tidak ada pihak
yang dikecewakan atau dirugikan. Tentu saja sanksi yang diberikan ada apabila
salah satu pihak melanggar atau tidak mentaati aturan yang ada.
2.
TUJUAN
HUKUM
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,
yakni hubungan yang ditimbulkan oelh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat
itu.
Untuk
menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan tersebut, dibutuhkan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota
masyarakat itu. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa peraturan itu bersifat
mengatur dan memaksa. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakt dan hukum itu harus pula besendikan pada
keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakt itu.
Berkenaan
dengan
tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang
diantaranya sebagai berikut:
1. PROF.
MR. DR. L.J. VAN APELDOORN
Prof.
van Apeldoorn dalam bukunya “Inleading tot de studie van het Nederlandse recht”
mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah megatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian.
2. G
E N Y
Dalam
“science et technique en droit prive positif”, Geny mengajarkan bahwa hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada
keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini tidak
semata-mata hanya dibuat begitu saja, tentu saja dibuat dengan tujuan. Menurut
kedua pakar diatas, hukum dibuat untuk
mencapai keadilan dan mengatur pergaulan manusia secara damai. Keadilan
yang dimaksud disini ialah tidak berat sebelah yang artinya dibagi rata.
Maksudnya, Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini dibuat untuk mencapai
keadilan antara pihak-pihak yang terlibat yakni pihak bank dan juga pihak yang
memiliki usaha mikro.
Seperti yang kita ketahui tujuan adanya Kredit Usaha
Rakyat (KUR) adalah mengakselerasi kegiatan pengembangan perekonomian sektor
riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan
kesempatan kerja. Dengan adanya KUR ini sangat membantu perkembangan
perekonomian khususnya di Indonesia karena sudah terbukti menjadi sabuk
pengaman perekonomian pada saat masa krisis, serta menjadi dinamisator saat
masa pasca kritis ekonomi.
3.
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Adapun
yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalua dilanggat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1) Sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi,
sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya, contoh seorang ahli ekonomi akan
mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulnya hukum.
2) Sumber
hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-Undang
(statute)
b. Kebiasaan
(costum)
c. Keputusan-Keputusan
Hakim (jurisprudentie)
d. Tartakat
(treaty)
e. Pendapat
Sarjana Hukum
Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini bersumber pada
sumber hukum formal yakni Undang-Undang. Mengapa demikian? Karena didalamnya
mengingat UU sebelumnya diantaranya UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta PP nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi
Kementrian Negara, Keppres nomor 14 tahun 2015 tentang Komite Kebijakan
Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
4.
PERATURAN
PERUNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1)
MASA SEBELUM DEKRIT
PRESIDEN 5 JULI 1959
Berdasarkan
atau pada bersumber Undang-Undang Sementara 1950 dan Konstituti RIS-1949, peraturan
perundangan di Indonesia terdiri dari:
a. Undang-Undang
Dasar (UUD)
b. Undang-Undang
(biasa) dan Undang-Undang Darurat
c. Peraturan
Pemerintah tingkat Pusat
d. Peraturan
Pemerintah tingkat Daerah
2)
MASA SETELAH DEKRIT
PRESIDEN 5 JULI 1959
A.
Bentuk
dan Tata Urutan Peraturan Perudangan
Adapum
bentuk dan tata urutan peraturan perudangan Republik Indonesia sekarang ini
menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR
No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945)
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPRS)
c. Undang-undang
(UU) dan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang (PERPU)
d. Peraturan
Pemerintah
e. Keputusan
Presiden (KEPRES)
f.
Peraturan-peraturan
pelaksaan lainnya
B.
Undang-Undang
Dasar 1945
UUD
adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan
lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu. Undang-Undang Dasar dari
suatu negara merupakan sebagian saha dari hukum dasaar negara itu dan bukanlah
merupakan satu-satunya sumber hukum.
C.
Ketetapan
MPR
Mengenai ketatapan MPR ada dua macam:
a. Ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislative dilaksanakan dengan
Undang-Undang
b. Ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan
Keputusan Presiden
D.
Undang-Undang
Undang-undang
adalah salah satu bentuk Peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan
Undang-Undang Dasar dinamakan Undang-Undang organic.
Berkenaan
dengan berlakunya suatu Undang-Undang, kita mengenal beberapa asas peraturan
perudangan:
a. Undang-Undang
tidak berlaku surut
b. Undang-Undang
yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi pula
c. Undang-Undang
yang bersifat khusus menyampinglan Undang-Undang yang bersifat umum
d. Undang-Undang
yang berlaku kemudian membatalkan Undang-Undang yang terdahulu (yang mengatur
hal tertentu yang sama)
e. Undag0Undang
tak dapat diganggu gugat
E.
Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang (PERPU)
PERPU diatur dalam UUD 1945 pasal 22 sebagai berikut:
a. Dalam
hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang
b. Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan
c. Jika
mendapaat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
F.
Peraturan
Pemerintah dan Keputusan Presiden
Disamping
kekuasaan membentuk PERPU, UUD 1945 memberikan lagi kekuasaan kepada Presiden
untuk menentapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya.
Selain
peraturan Pemerintah (pusat), dikenal pula Peraturan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Pusat memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan
Undang-Undang, sedangkan Peraturan Pemerintah Daerah memuat aturan-autran umum
untuk melaksanaka Peraturan Pemerintah Pusat.
Dalam
perkembangannya, Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini masuk ke dalam PP dan Keppres dimana
menteri memiliki hak untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya khususnya
Menteri Perekonomian yang sangat berperan penting didalam pembangunan
perekonomian Indonesia
5.
KODEFIKASI
HUKUM
Menurut
bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1) Hukum Tertulis (Statute
Law – Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan
2) Hukum Tak Tertulis (Unstatutery
Law = Unwritten Law), yakni Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati sepertu suatu
peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Menurut kodefikasi hukumnya, Keputusan Menteri nomor 170
tahun 2015 ini merupakan hukum yang tertulis. Mengapa demikian? Karena, sesuai
dengan pengertiannya yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan. Peraturan
yang dimaksud adalah peraturan yang ada dalam Keputusan Menteri nomor 170 tahun
2015 ini yakni mengatur mengenai pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat
menengah yang dilakukan oleh pihak bank demi meningkatkan perekonomian
Indonesia.
6.
MACAM-MACAM
PEMBAGIAN HUKUM
1.
PEMBAGIAN HUKUM
MENURUT ASAS PEMBAGIANNYA
Walaupun
hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat
yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa
golongan hukum menurut beberapa asas pembagiannya, sebagai berikut:
1) Menurut
Sumbernya
a. Hukum Undang-Undang, yaitu
hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
b. Hukum Kebiasaan
(adat), yaitu hukum yang terletak di dalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
c. Hukum Tratkat, yaitu
hukum yang ditetapkan oleh negara-nergara di dalam suatu perjanjian antar
negara
d. Hukum Jurispudensi, yaitu
hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Jika dilihat dari sumbernya, Keputusan Menteri nomor 170
tahun 2015 ini bersumber pada UU, yaitu UU nomor 7 tahun 1992 yang diubah
menjadi UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dimana didalamnya dijelakan
tentang Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Menurut
bentuknya
a. Hukum Tertulis, yakni
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
b. Hukum Tak Tertulis, yakni
hukkum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat dan ditaati seperti
peraturan-peraturan
Jika dilihat dari bentuknya, Keputusan Menteri nomor 170
tahun 2015 ini merupakan hukum tertulis karena didalamnya terdapat peraturan
mengenai pelaksanaan pemberian jaminan kredit untuk usaha rakyat mikro.
3) Menurut
tempat berlakunya
a. Hukum Nasional, yaitu
hukum yang berlaku dalam suatu negara
b. Hukum Internasional, yaitu
hukum yang mnegatur hubungan hukum dalam dunia internasional
c. Hukum Asing, yaitu
hukum yang berlaku dinegara lain
d. Hukum Gereja, yaitu
kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya
Jika dilihat dari tempat berlakunya, Keputusan Menteri
nomor 170 tahun 2015 ini merupakan hukum Nasional karena berlaku di negara
Indonesia. Tentu saja karena berlaku di negara Indonesia, keputusan ini dibuat
langsung oleh Menteri Bidang Perekonomian Bapak Sofyan A. Djalil.
4) Menurut
sifatnya
a. Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harys mempunyai
paksaan mutlak
b. Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
Jika kita melihat dari sifatnya, Keputusan Menteri nomor
170 tahun 2015 ini bersifat mengatur karena lebih menekankan pada keputusan
yang didalamnya dijelaskan mengenai pelaksanaan pemberian jaminan kredit usaha
rakyat mikro.
Jadi, Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 ini dibuat
dengan tujuan bank pelaksana kredit usaha rakyat tetap menjalani tugasnya yakni
memberikan jaminan kredit kepada rakyat mikro. Karena, kredit usaha rakyat
mikro sudah terbukti dapat menjadi sabuk pengaman perekonomian disaat masa
krisis ekonomi dan menjadi dinamisator ekonomi. Dengan adanya bank pelaksana
kredit usaha rakyat mikro diharapkan mampu memberikan kontribusi yang besar
dalam membantu usaha mikro dalam pembangunan perekonomian Indonesia.
Sumber :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam
Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
Keputusan Menteri nomor 170 tahun 2015 (pdf)
website : https://www.ekon.go.id/hukum/view/kepmenko-nomor-170-tahun-2015.1924.html
[diakses pada 10 April 2016 – 19:53]
Program Kredit Usaha Rakyat (online)
Republik Indonesia 1998. Undang-Undang NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Lembaran Negara
RI Tahun 1998. Sekertariat Negara. Jakarta (online)
website : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol2874/ruu-tentang-perkreditan-perbankan [diakses pada 20 April 2016]
Komentar
Posting Komentar